Find Us On Social Media :

Street Manners: Bagaimana Hukuman Bagi Pemotor yang Sengaja Menyuap Polisi Saat Kena Tilang?

By Ahmad Ridho, Selasa, 2 Juli 2019 | 11:48 WIB
Ilustrasi razia kendaraan. (Tribun Jakarta)

MOTOR Plus-online.com - Kalau merasa komplit surat kendaraan (STNK dan SIM C), enggak perlu takut saat bertemu razia gabungan.

Polisi hanya memeriksa pajak kendaraan (STNK) dan SIM C, apakah masih berlaku.

Selain itu, razia digelar untuk menekan angka kriminalitas dan menjaring pemotor yang tidak taat membayar pajak.

Tapi di lapangan, ada saja oknum pemotor yang menyuap polisi saat kena tilang agar lolos.

Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk

Baca Juga: Fakta Terbaru Istri Sopir Putra Jokowi yang Terlindas Truk Semen, Motor Matic Sampai Hancur

Ada pula sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan jumlah uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan.

Hal itu dilakukan karena adanya anggapan bahwa, mengurus tilang itu sangatlah sulit.

Dan tak tanggung-tanggung, jika ketahuan sedang melakukan aksi suap, bagi keduanya yaitu pemberi dan penerima suap bisa dihukum masuk jeruji besi.

Ada pula sebagian pelanggar peraturan memilih untuk menyuap polisi dengan jumlah uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan.