Lima kota besar awal merupakan representasi dari 3 zona yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Biaya Jasa Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Seluruhnya dipilih karena merupakan representasi dari tiga zona yang dibuat, yakni Zona Sumatra, Jawa dan Bali, lalu Zona Jabodetabek, serta Zona Kalimantan, dan Indonesia Timur.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Jazz Gagal Drifting, Deretan Motor Kawasaki Ninja 250 Buyar Diseruduk
KM dimaksud merupakan turunan dari PM 12/2019. Mengatur besaran biaya jasa terdiri atas tiga zonasi yakni Zona I Sumatra, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek serta Zona Tiga Kalimantan, NTB, dan wilayah timur.
Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per km, sedangkan batas atasnya Rp 2.400 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama yakni Rp 7.000-Rp10.000.
Sementara itu untuk Zona Jabodetabek besarannya yakni batas bawah Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km.
Adapun, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama antara Rp 8.000--Rp 10.000.
Baca Juga: Gak Tahu Diri Video Pasutri Pengendara Mobil Avanza Melawan Arah Marah-marah Pada Pemotor
Untuk Zona III, tarif batas bawah yakni Rp2.100 per km dan batas atasnya Rp2.600 per km. Sementara itu, biaya jasa minimal dalam 4 km pertama kisaran Rp7.000--Rp.10.000
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Patuhi Keputusan Pemerintah, GOJEK Berlakukan Tarif Baru di 41 Kota