Find Us On Social Media :

Street Manners: Sering Diabaikan, Motor Tanpa Kaca Spion Pengendaranya Bisa Dipenjara 1 Tahun

By Kamis, 11 Juli 2019 | 13:03
Ilustrasi kaca spion motor. (Gridoto.com)

Tak hanya UU LLAJ yang mengatur tentang aturan spion ini.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 Pasal 72, juga tertulis bahwa kaca spion untuk sepeda motor diperbolehkan hanya satu buah kecuali kendaraan roda empat.

Baca Juga: Lagi Rame Nih, Honda Vario 150 Berubah Jadi Baby Forza 250, Topeng Custom Bikin Pangling

Walaupun aturan di atas memperbolehkan menggunakan satu buah spion , tetapi alangkah baiknya menggunakan 2 buah.

Karena motor sudah didesain sedemikian rupa demi keselamatan pengendara.