Find Us On Social Media :

Mulai Tahun Ini STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Berlaku Nasional

By Aong, Jumat, 12 Juli 2019 | 14:50 WIB
(Warta Kota/Anggie Lianda Putri)

MOTOR Plus-online.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengkaji aturan penghapusan data kendaraan bila STNK mati 2 tahun.

Targetnya tahun ini bisa direalisasikan dan berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan sudah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

"Karena banyak kendaraana yang sudah rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk melakukan kewajibannya, seperti membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.combeberapa waktu lalu.

Baca Juga: Sedih, Driver Ojol Ini Dibully Netizen Gara-gara Cuma Mau Antar Pria dan Tolak Penumpang Cewek

Baca Juga: Honda X-ADV 150 Pesaing Yamaha NMAX Diduga Pakai Mesin dan Kaki-kaki Motor Ini, Begini Spesifikasinya

Demikian juga dikatakan Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra.

Menurut dia kebijakan baru itu akan diterapkan mulai tahun ini.

"Kita tinggal menunggu waktunya dan sedang kami persiapkan semuanya," ucap Halim yang dilansir dari Kompas.com belum lama ini.

Penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut: