Find Us On Social Media :

Sok Jagoan, Video Pengendara Yamaha NMAX Nyaris Adu Jotos Lawan Penjaga Jalur Busway, Pelaku Bisa Dipenjara

By Ahmad Ridho, Selasa, 16 Juli 2019 | 12:38 WIB
Pengendara Yamaha NMAX arogan nyaris berantem dengan petugas penjaga jalur Busway. (FB Ikhsan Muhammad)

Baca Juga: 37 Kali Balapan Tanpa Kemenangan, Valentino Rossi Akui Usianya Sudah Semakin Tua

Baca Juga: Gagah Banget, Bocoran Tampang Honda X-ADV 150, Dilengkapi Sokbreker Upside Down dan Lampu LED

Lalu bagaimana hukuman bagi penerobos jalur Busway?

Penerapan denda maksimal Rp 500.000 bagi penerobos busway berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa setiap pengendara yang melanggar lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Klik link video di bawah ini:

https://www.facebook.com/ikhsan.jamet/videos/2728163333880475/