Find Us On Social Media :

Gak Ada Ampun, Polisi Tangkap dan Tilang Pemakai Knalpot Brong, Wajah Pemotor Mendadak Lesu

By Ahmad Ridho, Selasa, 23 Juli 2019 | 07:50 WIB
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin. (IG @tmcpoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Polisi sudah beberapa kali mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong atau racing.

Knalpot bersuara bising ini dinilai menyalahi aturan dan rawan bentrokan.

Polisi juga sudah beberapa kali merazia dan menilanh motor pakai knalpot brong.

Tapi masih ada beberapa pemotor yang masih nekat dan bandel sehingga ditilang.

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Baca Juga: Harga Motor Honda ADV 150 Beda Tipis dengan Yamaha NMAX, Pemilik NMAX Ramai-ramai Komentar Begini

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, pemotor langsung ditangkap dan ditilang polisi saat melintas di jalan Asia Afrika, Senayan pada Minggu (21/7/2019) kemarin.

Enggak ada ampun, surat tilang langsung ditulis dan diberikan kepada pemotor yang masih nekat memakai knalpot brong.

Dari foto yang diunggah, ada motor Kawasaki Ninja, Yamaha V-Ixion dan Honda BeAT yang ditangkap karena memakai knalpot brong.

Lalu apa hukuman untuk pengguna knalpot brong? Dari mulai penjara sampai denda.

Baca Juga: Kehadiran Skutik Adventure Honda ADV 150 Bikin Geger, Pemilik Honda Vario 150 Langsung Bikin Tandingan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

08:25 #Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat gunakan knalpot bising di Jl. Asia Afrika Senayan.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on

Dasar hukumnya ada pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Bunyi Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Buat motor 80cc – 175cc maksimal bising 83 dB dan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Pengguna knalpot brong ditilang polisi. (IG @tmcpoldametro)