Find Us On Social Media :

Tegang, Video Pemotor Ngamuk dan Marahi Polisi Gara-gara Helm, Dikasih Surat Tilang Langsung Diam

By Ahmad Ridho, Rabu, 24 Juli 2019 | 09:52 WIB
Pemotor ngamuk dan marahi polisi, bawa helm tapi tak dipakai. (IG @fakta.indo)

Baca Juga: Skutik Adventure Honda ADV 150 Memang Fenomenal, Driver Ojol Sampai Ikut-ikutan Komentar

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau dendapaling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).

Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).

Baca Juga: Ikut Test Ride Skutik Adventure Honda ADV 150, Pemilik Yamaha NMAX Mengaku Galau dan Curhat Panjang Lebar

Klik link di bawah ini untuk melihat videonya:

https://www.instagram.com/p/B0QwOVAgRx3/

()