Find Us On Social Media :

Dagangannya Sepi, Penjual Soto Alih Profesi Jadi Maling Motor di Bekasi dan Bogor

By Indra Fikri, Rabu, 24 Juli 2019 | 13:51 WIB
Mantan penjual soto alih profesi menjadi pencuri motor (Wartakota)

Baca Juga: Fatal! Gara-gara Lampu Nggak Nyala, Nyawa Pemotor Pun Melayang

"Kedua tersangka ini, mengaku 6 kali beraksi di Bekasi dan Bogor. Namun penyidik masih mendalami, kemungkinan mereka sudah beraksi lebih dari itu," kata Argo.

Karena perbuatannya kata Argo kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul VIDEO: Pedagang Soto Alih Profesi Jadi Curanmor Karena Jualan Tidak Laku,