Find Us On Social Media :

Street Manners: Jalan Raya Bukan Sirkuit, Masih Nekat Ngebut Penjara 2 Bulan Hadiahnya

By Ahmad Ridho, Minggu, 28 Juli 2019 | 08:17 WIB
Ilustrasi kecelakaan akibat ngebut. (Surya.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Insiden kecelakaan salah satu penyebabnya adalah mengendarai motor atau mobil dalam kecepatan tinggi (ngebut).

Terlebih saat pulang beraktivitas larut malam, kondisi jalanan yang sepi membuat jalanan jadi arena balap.

Padahal di depan, kita enggak akan pernah tahu apa yang akan terjadi.

Sudah banyak korban yang meregang nyawa di aspal karena hilang kontrol akibat naik motor atau mobil terlalu kencang.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Dua Satpam Tebar Puluhan Ranjau Paku di Depan Pom Bensin

Baca Juga: Pengendara Yamaha NMAX Jadi Buronan, Lihat Aksi Nekatnya yang Terekam Kamera CCTV

Menabrak mobil, adu banteng antar motor atau malah menghantam pohon di pinggir jalan menjadi ancaman.

Tapi masih banyak pemotor atau pengendara mobil yang mengabaikan keselamatan dirinya.

Lalu bagaimana aturan tentang pemotor atau pengendara mobil yang ditangkap polisi karena ngebut?

Mengenai hal itu sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Linta dan Angkutan Jalan.