"Setelah dikembangkan ternyata ada TKP-TKP lain. Dia sudah beraksi di Pos Polantas Bintang Mas (Pademangan) dan Pos Polantas Permai (Tanjung Priok). Bahkan lebih dari tiga tempat itu," ucap Budhi.
Setelah menangkap Arif, polisi mengembangkan penyelidikan dan menangkap enam orang lainnya.
Baca Juga: Pemotor Misterius Lempar Rumah Menteri Susi Pudjiastuti, Kaca Berserakan, Garis Polisi Terpasang
MS (27), SS (21), RA (22), dan IA (18) ditangkap karena membantu Arief dalam menjalankan aksinya.
Sementara AK (36) dan SY (45) ditangkap sebagai penadah barang bukti yang dicuri Arif.
Dari para pelaku, diamankan barang bukti 17 unit motor hasil curian dan uang Rp 500 ribu.
"Kami juga amankan satu set pakaian dinas yang digunakan oleh tersangka untuk menyamar atau menyaru sebagai anggota polisi," kata Budhi.
Baca Juga: Bikin Jantung Copot, Video Banyak Pembalap MotoGP Terjatuh di Kualifikasi MotoGP Ceko 2019
Adapun ketika ditangkap, Arif mencoba melawan hingga polisi menembak kakinya.
"Dia coba melarikan diri, pas menunjukkan kawan yang lain. Kami ambil tindakan tegas terukur ke pelaku," tegas Budhi.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Bikin Jantung Copot, Video Banyak Pembalap MotoGP Terjatuh di Kualifikasi MotoGP Ceko 2019