Find Us On Social Media :

Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

By , Rabu, 07 Agustus 2019 | 14:46
Ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun (Dok. Jasa Marga)

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.