Find Us On Social Media :

Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?

By Reyhan Firdaus, Rabu, 7 Agustus 2019 | 14:46 WIB
Ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun (Dok. Jasa Marga)

MOTOR Plus-online.com - Sedang ramai, pemberitaan soal perluasan pembatasan kendaraan, berdasarkan nomor polisi ganjil genap di Jakarta.

Apalagi beredar isu hoax, kalau motor bakal kena peraturan ganjil genap.

Yang sebenarnya terjadi, kebijakan perluasan ganjil genap akan mulai disosialisikan, pada 7 Agustus hingga 8 September 2019.

Lalu, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 9 September 2019 mendatang.

Baca Juga: Sadis, Driver Ojol Dibacok Oleh Penumpang, Kepala Bocor Honda BeAT Dibawa Kabur

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX Ringsek Tabrak Honda Supra Fit, Korban Terseret dan Alami Pendarahan

Lantas, apakah ada kendaraan yang tidak kena peraturan ganjil genap?

Dikutip Motorplus-online dari Tribun Jakarta, Pemprov DKI Jakarta membuat pengecuali terhadap beberapa kendaraan.

Salah satunya, kendaraan yang mengangkut penyandang disabilitas atau difabel.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kendaraan disabilitas nanti akan dipasangi stiker khusus sebagai penanda.

"Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kami akan pasang stiker, ini ada pengecualian," tukasnya di Balairung, Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.

Selain itu, masih ada beberapa beberapa pengecualian kendaraan, yang tidak kena perluasan ganjil genap.

Brother bisa simak di bawah daftarnya :

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

2. Kendaraan ambulans;

3. Kendaraan pemadam kebakaran;

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning);

5. Kendaraan yang digerakan oleh motor listrik;

6. Sepeda motor;

7. Kendaraan angkutan barang khusus BBG dan BBM;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, seperti :

A. Presiden/Wakil Presiden
B. Ketua MPR/DPR/DPD dan
C. Ketua MA/MK/KY/BPK

9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri;

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari Polri.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini Daftar Kendaraan Tak Kena Perluasan Ganjil Genap