Find Us On Social Media :

Ogah Tekor Gara-gara Motor Baru Hilang atau Kecelakaan? Asuransikan Bor, Nih Syaratnya

By Indra Fikri, Rabu, 7 Agustus 2019 | 18:30 WIB
Honda ADV 150 siap disebar ke dealer (Instagram/@cxriderblog)

MOTOR Plus-online.com - Bukan cuma kendaraan roda 4 saja yang bisa diasuransikan, ternyata kendaraan roda 2 alias sepeda motor juga bisa diasuransikan.

Sayang banget kalau motor baru tidak ada perlindungan dari risiko kehilangan dan kecelakaan.

Apalagi yang namanya musibah enggak bisa diprediksi kapan datangnya.

"Motor sudah bagus dan baru, lebih baik segera untuk diberikan perlindungan asuransi bagi motor kesayangan Anda. Kami memiliki produk khusus asuransi motor yang sangat mudah untuk proses penutupannya," ungkap Tanny Megah Lestari, Business Development Division Head Adira Insurance.

Baca Juga: Video Maling Gasak Skutik Yamaha NMAX, Netizen Sampai Bingung Pelaku Gak Pakai Kunci Letter T

Baca Juga: Fix Dua Pemakai Honda ADV150 Nyatakan Tarikannya Lemot dan Kalah Dibanding BeAT Tapi Kuat Nanjak

"Cukup lampirkan Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK), maka polis langsung dikirimkan kepada pelanggan. Bahkan sebelum plat nomor ada, motor pelanggan sudah langsung dilindungi oleh Adira Insurance,” tambahnya.

Motopro, asuransi motor dari Adira Insurance, memberikan jaminan perlindungan motor dari risiko pencurian, kebakaran maupun kecelakaan yang menyebabkan kerusakan lebih dari 75%.

Tidak cuma itu, Motopro juga memberikan jaminan santunan kecelakaan bagi pengemudi yang menyebabkan kematian atau cacat tetap serta penggantian biaya pengobatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.

Kelebihan dari Motopro, pelanggan dapat memperluas pertanggungan dengan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

Baca Juga: Gak Nyangka! Video Marquez Gak Nyadar Udah Menang 50 Kali di Kelas Primer, Pas Juara di Brno