Find Us On Social Media :

Tarif Baru Gojek dan Grab Ikuti Keputusan Menhub, Per Zona Segini Rinciannya

By Aong, Minggu, 11 Agustus 2019 | 15:35 WIB
(Tribunnews.com)

Baca Juga: Dianggap Kejam, Video Kasatpol PP Medan Tersiram Air Panas Tapi Kasih Toleransi Bentor

Katanya berdasarkan survei yang telah dilakukan, pemberlakuan tarif baru ini berpengaruh positif ke pendapatan mitra pengemudi.

Dengan begitu akan mengalami kenaikan pendapatan 20-30 persen yang didapat para mitra.

"Sementara dari sisi konsumen juga jumlahnya masih stabil, jika dilihat dari orderan," sambungnya.

Dari 224 kota di Indonesia yang terdapat layanan Grab, saat ini 123 kota sudah menerapkan tarif baru ini.

Baca Juga: Tiga Pembalap Indonesia Rajai Podium AP250, Eks Pembalap Moto2 Juaranya ARRC China 2019 Race 1

Berikut ini rincian tarif baru yang ditetapkan Gojek dan Grab:

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek):

Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

Zona II (Jabodetabek):

Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya):

Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kontan.co.id dengan judul Gojek hari ini sudah naikan tarif di 88 kota dan Grab juga sudah menaikkan tarif sesuai ketentuan Kemenhub.