Find Us On Social Media :

Street Manners: Tahan Emosi Saat Berkendara, Berkelahi di Jalan Raya Bisa Dijerat 2 Pasal Sekaligus

By Ahmad Ridho, Rabu, 14 Agustus 2019 | 13:10 WIB
Keributan atau perkelahian di jalan raya bisa dijerat 2 pasal sekaligus. (GridOto.com)

Baca Juga: Demam Skutik Adventure Honda ADV 150 Makin Menjadi, Honda Vario 150 Langsung Ikutan Ganti Wajah

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP:

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.