Find Us On Social Media :

Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Agustus 2019 | 11:31 WIB
Ilustrasi pemotor menerobos palang pintu kereta api (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor atau mobil wajib berhenti saat palang pintu perlintasan rel kereta api tertutup.

Karena sebentar lagi kereta api akan melintas dan pemotor atau pengemudi mobil wajib sabar menunggu.

Enggak jarang pemotor atau pengemudi mobil nekat menerobos rel kereta api dengan alasan buru-buru.

Padahal, nyawa pemotor atau pengemudi mobil tengah terancam.

Baca Juga: Tren Baru Pasang Winglet di Honda Vario 125 dan 150, Tampilan Motor Berubah Seperti Robot

Pemotor atau pengemudi mobil yang masih nekat menerobos rel kereta api juga bisa didenda atau di penjara.

Hal ini merujuk dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas sebagai acuan aturannya, terutama pada pasal 114 dan pasal 296.

Jika ada pelanggaran atas aturan itu, akan dikenakan denda paling banyak Rp 750.000 hingga tiga bulan penjara.

Kebanyakan mesin motor atau mobil yang melintas di rel kereta api mendadak mati.