Find Us On Social Media :

Barbar, Video Driver Ojol Terlibat Perkelahian Lawan Pengemudi Mobil di Grogol, Gunting Tergeletak di Jalan

By Rabu, 21 Agustus 2019 | 16:51
Pengeroyokan driver ojol oleh dua orang sopir, bermula dari senggolan. ( Instagram @jakarta.terkini )

Bagaimana hukum jika ada pemotor yang melontarkan kata-kata kasar atau berkelahi di jalanan karena senggolan kendaraan atau hal merugikan lainnya?

kericuhan yang berupa lontaran kata-kata kasar di jalan raya atau keributan bisa dijerat dengan dua Pasal sekaligus.

Baca Juga: Skutik Yamaha NMAX dan Mobil Suzuki Carry Sama-sama Ringsek, Pemotor Luka Parah di Wajah

Pasal yang mengatur adalah Pasal 310-321 KUHP tentang Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik.

Atau Pasal lainnya yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lontaran kata-kata kasar antar pengendara di jalan raya termasuk ke dalam Penghinaan /pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 – Pasal 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”.

Baca Juga: Terbongkar Misteri Mesin Motor atau Mobil Mendadak Mati di Atas Rel, Banyak Pemotor Kehilangan Nyawa

Keributan yang menjurus pada penganiayaan akan dikenai Pasal 351 ayat (1) tentang Penganiayaan.

Jika penganiayaan tersebut mengakibatkan korban tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit (pijn/pain) yang dialami, tetapi tidak sampai mengakibatkan luka berat atau tidak dimaksudkan untuk mengakibatkan luka berat, maka penganiayaan tersebut dapat dipidana dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Simak videonya di bawah ini: