Find Us On Social Media :

Street Manners: Masih Nekat Gunakan Lampu Tambahan di Motor, Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Kamis, 22 Agustus 2019 | 12:07 WIB
Jangan sembarang ganti warna lampu, menyilaukan dan rawan kecelakaan. (olx.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Modifikasi sah-sah saja dilakukan pemilik motor asal sesuai dengan peraturan.

Jangan memodifikasi yang malah menyebabkan kecelakaan atau mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satunya adalah penambahan lampu di motor yang bikin silau.

Penambahan lampu terebut dilakukan mungkin karena mengangap penerangan standar yang ada pada motornya karena kurang terang.

Baca Juga: Gak Ada Ampun, Kawanan Begal Sadis Ditembak Mati Tim Pegasus, Polisi Terkapar Diserang Pisau Pelaku

Namun, dengan lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan pandangan pengguna jalan lain.

Dan hal tersebut tentu sangat berbahaya, karena bisa menimbulkan terjadinya kecelakaan.

Jika pun ingin menambahkan lampu, seharusnya jangan sampai menyilaukan mata, dan juga harus sesuai dengan peraturan yang ada.

Sebab, dalam UU Pasal 58 secara tegas dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.