Find Us On Social Media :

Tamu Kondangan Harus Waspada, Gak Sampai 1 Menit Kawanan Maling Gasak Honda BeAT

By Ahmad Ridho, Senin, 26 Agustus 2019 | 13:19 WIB
Maling gasak Honda BeAT, korbannya tamu kondangan. (Instagram @warung_jurnalis)

MOTOR Plus-online.com - Walaupun pelaku pencurian bisa dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, tapi maling motor semakin merajalela.

Kasus curanmor semakin marak karena pemilik motor lalai saat memarkirkan kendaraan.

Ironisnya, bukan hanya malam hari, maling nekat melancarkan aksinya di tengah keramaian.

Kasus pencurian motor kembali terjadi di Jalan Marsekal Surya Dharma, Neglasari Tangerang, Banten pada Minggu (25/8/2019).

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna

Dikutip dari akun Instagram @warung_jurnalis, dua maling pura-pura parkir.

Kedua pelaku sudah mengincar motor tamu yang sedang kondangan di rumah warga.

Pencurian berlangsung cepat dan sempat terekam kamera pengintai CCTV.

Honda BeAT dengan cepat didekati, kunci kontak dirusak dan motor langsung dibawa kabur.