Find Us On Social Media :

Street Manners: Para Pembalap Liar Sadarlah, Selain Jiwa Terancam Dendanya Mencapai Rp 3 juta

By Ahmad Ridho, Senin, 26 Agustus 2019 | 14:49 WIB
Ilustrasi balap liar. (Tribun Jabar)

Baca Juga: Magetan Mencekam, Video Rampok Toko Emas Terkapar Dikeroyok Warga, Honda Supra Ditinggal Kabur

Kalau sudah menelan korban jiwa, para pembalap liar yang lain langsung membubarkan diri.

Selain terancam kehilangan nyawa, ternyata dendanya juga besar, Rp 3 juta.

Belum lagi ancaman penjara selama 1 tahun kalau tertangkap polisi.

Hal ini mengacu pada Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b, Undang-Undang LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan, dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.

Baca Juga: Polri Luncurkan SIM Pintar Bulan Depan, Saldo Belanja Rp 2 Juta, Ternyata Ada Perbedaan Warna

Nah, dengan ancaman tersebut sebaiknya para joki balap liar mencari kegiatan positif lain.
Menjadi mekanik atau pembalap di ajang balap resmi jauh lebih baik dibandingkan mati sia-sia di aspal.