MOTOR Plus-online.com - Ratusan motor baru disita oleh Ditreskrimum Polda Jabar dari empat orang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang membuat leasing merugi milyaran.
Empat orang tersebut berinisial Ar (37), Ym (44), Rd (40), dan Hr (39).
Mereka berempat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 481 KUHPidana.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Iksantyo Bagus mengatakan ratusan motor berbagai jenis itu disita untuk menjadi barang bukti.
Baca Juga: Video Debt Collector Berulah Rampas Motor di Jalan, Warga Ngamuk dan Kepung Kantor Leasing
Baca Juga: Jurus Ampuh Supaya Tidak ditolak Leasing Bagi Yang Mau Kredit
"Empat orang tersangka, diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan kendaraan roda dua," kata Kombes Iksantyo Bagus saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Minggu (25/8/2019).
Setidaknya ada 125 motor yang diamankan dalam jangka waktu tiga bulan, sejak Juni hingga Agustus 2019.
Motor keluaran tahun 2019 itu menjadi barang kejahatan oleh para pelaku dengan modus operandi yang terbilang baru.
Modus kejahatan ini kata Iksantyo ialah empat tersangka menghimpun ratusan orang di Kabupaten Garut, Cianjur, Tasikmalaya, termasuk wilayah Bandung untuk mengajukan kredit motor.
Orang-orang yang digunakan identitas untuk kejahatan AR, yang diketahui sebagai pemimpin kelompok, seolah membeli motor berjenis Honda Vario, Honda Sonic 150R, dan Honda PCX 150.
"Setelah pengajuan disetujui oleh perusahaan leasing dan motor dikirim, oleh empat orang ini motor kemudian diambil, dikumpulkan ke AR dan digelapkan," ujar dia.