Find Us On Social Media :

Murah Mana Bayar Denda Tilang Slip Merah Atau Biru? Ingat Hari Ini Mulai Razia Operasi Patuh 2019 Se-Indonesia

By Aong, Kamis, 29 Agustus 2019 | 07:32 WIB
Razia polisi di gerbang perumahan Graha Raya Pinang Tangerang (Aong)

MOTOR Plus-online.com - Hari ini (29/8/2019) polisi mulai Razia Operasi Patuh 2019 seluruh Indonesia.

Razia Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu dari Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Nah, bagi yang kena tilang dan terpaksa harus ditilang, mesti tahu arti lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika terkena razia.

Jika kena tilang ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Baca Juga: Video Yamaha Aerox Berubah Jadi Aventarox, Semua Sudut Bodi Berubah Meruncing dan Tajam

Baca Juga: Polri Sebut Pemilik SIM Lama Bisa Ganti Jadi SIM Pintar, Berapa Biaya Penggantiannya?

Nah, banyak dari biker yang belum tahu mekanisme tilang dan arti warna lembaran surat tilang tersebut.

Supaya dendanya murah dan bisa ditawar, perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Ini perbedaan slip biru dan slip merah, yang dilansir dari Tribunnews.com:

(tribunnews.com)