Find Us On Social Media :

Ramai Jualan Mesin Motor Copotan Luar Negeri, Bagaimana Aturannya Agar Aman Dipakai Harian?

By , Selasa, 03 September 2019 | 16:28
Ilustrasi mesin moge Kawasaki (motorcycle.com)

MOTOR Plus-online.com - Sering ditemukan di media sosial, akan penjualan mesin motor copotan.

Biasanya penjual mengatakan, kalau mesin ini berasal dari junkyard alias kampakan dari negara seperti Singapura.

Tentunya brother penasaran, apakah mesin tersebut legal untuk dipakai jalan raya?

Terutama soal surat menyurat, yang jadi kewajiban agar motor legal dipakai di jalan raya.

Baca Juga: Modif Mesin Budget Rp 1 Juta, Mending Bore Up Atau Ganti Knalpot?

Baca Juga: Asyik Nih, Produk TDR Kasih Diskon Banyak, Paket Blok Mesin Paling Gede

Motorplus-online menanyakan hal tersebut, kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir

Nasir pertama menjelaskan, kalau pabrik motor itu tidak menjual mesin utuh bro.

"Enggak bisa, jadi pabrik itu tidak pernah menjual mesin. Jadi itu saja bahan dasar konsepnya, dan tidak ada pabrik yang hanya menjual rangka, tidak ada," buka Nasir.

Lalu Nasir kembali mengingatkan, ketika ada orang menjual mesin utuh, itu patut dipertanyakan darimana sumber mesinnya.

Itu karena legalitas mesin tersebut, harus jelas agar mudah proses penyuratannya.

"Kalau ada orang yang menjual mesin legal, nah sumber mesin itu kendaraan baru atau kendaraan rusak?" lanjutnya.

Misalnya berasal dari motor yang rusak, artinya penjual membelinya secara unit kendaraan utuh, namun mesinnya dipindah alias engine swap.