MOTOR Plus-online.com - Sedang viral, video seorang pria di Wonogiri, Jawa Tengah yang disidang warga.
Rupanya pria tersebut didenda mencapai Rp 30 juta, karena mengganggu istri orang.
Bisa viral, karena kejadiannya disebarkan oleh akun Facebook Jassica Ayu Fallacia.
Selain denda besar, motor Yamaha V-Ixion milik pria tersebut juga disita.
Baca Juga: Wah, Pemotor yang Selingkuh Bisa Kebongkar Karena Tilang Elektronik
Terlihat di video, seorang pria mengenakan sweater hijau yang duduk memegang kertas.
Pria yang terlihat masih muda itu, kemudian membacakan isi dari secarik kertas yang dipegangnya.
"Sidoharjo, Wonogiri menyatakan bahwa hari ini saya telah mengganggu istri orang dan rumah tangga orang lain," katanya membaca surat yang dipegang.
Masih dari surat, akibat mengganggu istri dan rumah tangga orang lain maka disepakati bahwa pria ini harus membayar denda.
"Maka dengan surat ini, dengan keputusan bersama antara warga dan Karang Taruna dan perangkat dusun maka dikenakan denda Rp 30 juta," katanya lagi.
Denda Rp 30 juta ini diberi tenggat waktu selama tujuh hari, untuk bisa melunasi denda Rp 30 juta.
"Dengan jangka waktu atau jatuh tempo tujuh hari atau sampai dengan 9 September 2019 ," katanya.