Find Us On Social Media :

Terbongkar, Fakta Kasus Pemerasan Sopir Mobil Box di Tanah Abang, Pemotor Gak Berani Mendekat

By Ahmad Ridho, Sabtu, 7 September 2019 | 13:53 WIB
Kawanan preman yang melakukan pemalakan sopir di pasar Tanah Abang, Jakpus. (istimewa)

Baca Juga: Karena Polisi Tak Paham Fitur Motor, Razia Operasi Patuh 2019 'Memakan Korban' Pemakai Yamaha R15 Lawas

Selama menjalankan aksinya, juru parkir liar ini serempak berdalih mereka belum lama melakukannya.

Polisi juga tidak mendapati senjata tajam maupun senjata api.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat keempat tersangka dengan pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.