"Anda mengaku bankom lah pembantu polisi lah tetap saja tindakan Anda tidak benar meskipun mungkin niat anda baik agar memberi isyarat atau tanda kepada pengendara jalan bahwa jalan licin karena ada tumpahan minyak," lanjut pengendara mobil yang hampir jadi korban.
Baca Juga: Ganteng Banget, Tampang Baru Yamaha NMAX Pasca Dandan Simpel, Jadi Persis BMW C650 GT
Tapi bukan seperti itu caranya dan harus segera menghubungi petugas dan sambil menunggu gunakan cone orange atau stick lamp saja dengan menugaskan orang untuk memberi isyarat bukan menghadang dengan contra flow kendaraan sipil penuh strobo dan teriak teriak mengintimidasi pengendara lain yang melintas dan kaget.
Video sengaja diviralkan agar bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua.
Mohon sekali dengan sangat bagi para pembantu polisi, bankom, ambulance escort atau ormas lain jangan berlagak melebihi petugas apalagi bertingkah seolah olah Anda yang punya wewenang dan belaga jumawa kepada masyarakat umum.
Harus diingat, pengendara motor atau pengemudi mobil yang memakai strobo bakal dikenakan hukuman sesuai Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 287 ayat 4.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Simak video lengkapnya dengan klik LINK ini.