Akun Twitter @trotoarian ikut melaporkan si pelaku, dengan menyebarkan nomor plat sekaligus memberi tahu akun pemerintah DKI Jakarta.
Baca Juga: Banyak Pemotor Bandel Terobos Trotoar, Koalisi Pejalan Kaki Kampanyekan Tertib Berlalulintas
Laporan ini langsung ditanggapi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui balasan tweet yang ada.
Dalam balasan tersebut, akun Twitter @DKIJakarta mengkonfirmasi laporan pelanggaran tersebut dan akan segera memprosesnya.
Para netizen juga mengutuk aksi pemotor tersebut, yang membahayakan banyak orang.
Padahal seperti brother tahu, ada hukuman berat mengancam buat pemotor yang nekat lewati trotoar.
Baca Juga: Salut, Pria Ini Hadang Pemotor Yang Berjalan di Trotoar di Yogyakarta
Fungsi trotoar untuk pejalan kaki, sudah diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 275 UU LLAJ meruapak pasal lain yang juga mengatur mengenai larangan melintasi trotoar.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Simak video kejadiannya di bawah :