Sayangnya foto yang diunggah akun Instagram @fakta.indo itu enggak merinci lokasinya.
Baca Juga: Geger Kabar Kehadiran Ninja 250 4 Silinder, Honda Langsung Siapkan CBR300RR Berteknologi Canggih
Pastinya himbauan ini bagus untuk pemotor yang masih suka merokok agar segera sadar karena membahayakan orang lain
Lalu bagaimana aturan pemotor merokok dan berapa dendanya?
Polisi pun ternyata berhak untuk menilang pengendara motor yang melakukan hal tersebut.
Dan untuk saat ini dasar hukumnya lebih kuat lagi, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Mendadak Lesu Menahan Tangis, Telepon Diblokir Uang Raib
Dalam Pasal 6, salah satu butirnya berbunyi:
“Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Peraturan Menteri tersebut mulai diterbitkan dan berlaku sejak 11 Maret 2019.
Selain aspek kenyamanan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur aspek keselamatan, keamanan, keterjangkauan, dan keteraturan.
Baca Juga: Ikut Aturan Saat Mengantri di Pom Bensin, Pemotor Ini Malah Jadi Tontonan
Dari Peraturan Menteri tersebut jelas melarang pengendara motor merokok atau melakukan aktifitas lain yang bisa mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai.