Korban sendiri langsung melaporkan kejadian hipnotis yang menimpa dirinya ke polsek setempat.
Baca Juga: Sultan Mah Bebas, Video Honda PCX 150 Dipaksa Libas Jalur Tanah, Rusak Langsung Beli Lagi
Maraknya kasus hipnotis yang menimpa driver ojol harus segera ditangani kepolisian.
Lalu bagaimana hukuman untuk para pelaku hipnotis yang sangat meresahkan?
dikutip dari Hukumonline.com, tindakan kejahatan dengan hipnotis tersebut dapat dikenakan delik penipuan.
Hal ini karena tindakan hipnotis tersebut dimaksudkan untuk mengambil keuntungan dari korban, dengan menggunakan tindakan yang menggerakkan orang lain untuk melakukan sesuatu.
Baca Juga: Video Detik-detik Honda Vario Hajar Yamaha Aerox Saat Cornering, Gak Paham Marka Jalan
Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu-muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Dari pasal tersebut, dapat kita simpulkan bahwa beberapa unsur penting dalam delik penipuan adalah:
1. dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Di sini unsurnya adalah kesengajaan. Si pelaku menyadari/menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri/orang lain. Ia juga menyadari tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut.
Baca Juga: Bisa Muat Empat Orang dan Anti Kehujanan, Segini Banderol Motor yang Bermesin 266 Cc Ini
2. dengan nama palsu atau martabat palsu atau tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.