Find Us On Social Media :

Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi

By Indra Fikri, Senin, 16 September 2019 | 08:30 WIB
Ilustrasi ojek online (Facebook.com/Go-Jek Indonesia)

Baca Juga: Indonesia Berduka Wafatnya BJ Habibie, Ratusan Driver Ojek Online Ikut Mengantar Kepergiannya

Dokumen Persyaratan yang wajib disertakan dalam klaim ada 6 jenis: Formulir Klaim (didapat dari WhatsApp PasarPolis), SIM, STNK, KTP Driver, Rekening Tabungan, ditambah beberapa dokumen pendukung sesuai dengan penyebab klaim.

Besaran Santunan Ketika Tidak Sedang Menjalankan Order (Off-Trip)

-Meninggal dunia karena sakit: Rp 500 ribu
-Meninggal dunia karena kecelakaan saat tidak menjalankan order: Rp 2 juta
-Kecelakaan tidak meninggal dunia/tidak cacat tetap: tidak ada santunan

Cara Klaim:

Baca Juga: Marak Kasus Penipuan Driver Ojol Alasan Istri Sakit Parah, Pasang Muka Sedih, Sasarannya Penumpang

-Telepon ke call center Gojek di nomor 021-50233200
-Pihak Gojek akan melakukan konfirmasi terkait kronologi kejadian
-26:#Pihak Gojek berkoordinasi dengan Satgas untuk melakukan visum dan membuat Surat Laporan Kepolisian
-Setelah itu, pihak Gojek akan menelepon atau mengirim e-mail kepada kamu untuk menyampaikan syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim santunan
-Proses klaim santunan akan dijadwalkan 3 (tiga) kali dalam seminggu, yaitu: pada hari Senin, Rabu, dan Kamis
-Santunan akan masuk ke rekening kamu dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah dokumen diterima oleh pihak Gojek