Find Us On Social Media :

Banyak Yang Belum Tahu! Ternyata, Driver Gojek Yang Mengalami Kecelakaan Bisa Klaim Asuransi

By Indra Fikri, Senin, 16 September 2019 | 08:30 WIB
Ilustrasi ojek online (Facebook.com/Go-Jek Indonesia)

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

Dokumen Persyaratan Sesuai dengan Penyebab Klaim

1. Kecelakaan Meninggal Dunia

-Surat keterangan meninggal dunia dari kelurahan (asli)
-Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit (asli)
-Surat Keterangan Ahli Waris (asli)
-Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dan fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

2. Kecelakaan Cacat Tetap

-Surat keterangan dari dokter atau rumah sakit mengenai cacat tetap (asli)
-Surat Laporan dari Kepolisian mengenai kecelakaan yang terjadi (asli)
-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

Baca Juga: Tega Banget, Driver Ojol Celingukan Menahan Tangis, Pundak Ditepuk Motor Raib

3. Kecelakaan Tidak Meninggal Dunia/Tidak Cacat Tetap

-Kuitansi pembayaran dari rumah sakit (asli)
-Fotokopi dokumen pendukung lain, seperti: Rontgen, Laboratorium, ECG, dll
-Rekam medis yang dikeluarkan oleh rumah sakit
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan

4. Meninggal Dunia Karena Sakit

-Surat keterangan meninggal dunia dari Kelurahan (asli)
-Fotokopi KTP Ahli Waris
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Fotokopi KTP
-Fotokopi nomor rekening yang terdapat pada halaman depan buku tabungan