Find Us On Social Media :

Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak

By , Selasa, 17 September 2019 | 13:15
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat. (Motor Plus/Nurul)

MOTOR Plus-online.com - Hingga saat ini, terhitung sebanyak 2 juta kendaraan bermotor menunggak pajak di DKI Jakarta.

Dari angka tersebut, sebanyak 1,500-an kendaraan merupakan mobil mewah dan moge.

Maka dari itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengadakan razia pajak kendaraan.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.

Baca Juga: Buruan Dilunasin, Polisi Sebut Kendaraan yang Enggak Bayar Tunggakan Pajak Datanya Akan Dihapus Selamanya

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Jadi buat brother sekalian yang merasa belum bayar pajak motor, buruan deh dilunasin.

Soalnya kalau enggak, data kendaraan akan terancam dihapus selamanya lho.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.

Baca Juga: Banyak yang Menunggak, Polisi Akan Lakukan Razia Pajak Kendaraan di Jakarta

Artinya, mobil atau motor itu bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan untuk selama-lamanya.

Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.