MOTOR Plus-online.com - Buat yang berniat melunasi pajak kendaraan, akan MOTOR Plus berikan lokasi-lokasi kantor pembayaran pajak di DKI Jakarta.
Selain sudah kewajiban, pajak kendaraan yang menunggak juga harus dilunasi agar data-data kendaraan tidak dihapus bro.
Seperti yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Kendaraan bermotor yang menunggak pajak lima tahunan (ganti pelat), kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data surat tanda nomor kendaraan ( STNK) akan dihapus dan tidak bisa diaktifkan lagi.
Baca Juga: Data Kendaraan Terancam Dihapus Selamanya, Begini Cara Mengurus Motor yang Menunggak Pajak
Jadinya, mobil atau motor statusnya akan bodong dan ilegal dipakai untuk berkendara di jalan raya.
Karena tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Soalnya saat ini banyak banget kendaraan yang menunggak pajak di DKI Jakarta.
Jumlahnya mencapai 2 juta kendaraan, dan 1.500-an di antaranya adalah mobil mewah dan motor gede (moge).
Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel
Dari angka tersebut, total tunggakan pajak untuk kendaraan jumlahnya sudah menyentuh triliunan rupiah.
Guna memudahkan dan meringankan beban pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen.