Find Us On Social Media :

Jombang Mencekam, Rombongan Pencak Silat Bermotor Terlibat Pengerusakan, Kaca Truk Berserakan

By Ahmad Ridho, Jumat, 20 September 2019 | 16:50 WIB
Rombongan pemotor okum perguruan silat PSHT terlibat pengrusakan truk di Jombang, Kamis (19/9/2019) malam. (FB Kabare Wong Jombang)

Baca Juga: Diobral Saja, Pembelian Motor Sport Honda 150 cc Dikasih Diskon Sampai Rp 1 Jutaan

Pasal 170 KUHP

(1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

(2) Yang bersalah diancam :
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat ;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Klik LINK untuk melihat informasi lengkapnya.