MOTOR Plus-online.com - Buat brother sekalian yang berencana untuk membuat Smart SIM atau SIM (Surat Izin Mengemudi) pintar, pasti penasaran dengan biayanya kan?
SIM pintar ini memang belum lama ini diperkenalkan, dan akhirnya kemarin (22/9/2019), SIM pintar diresmikan oleh Korlantas Polri.
Asyiknya, buat brother yang baru membuat SIM setelah peluncuran akan langsung mendapatkan SIM pintar ini.
Berbagai keunggulan dimiliki oleh SIM pintar, salah satunya adalah berfungsi sebagai uang elektronik.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet, Bikin SIM Pintar Bisa Lewat Online, Bagaimana Caranya?
Baca Juga: SIM Pintar Resmi Meluncur, Wakapolri Harap Masyarakat Jadi Semakin Disiplin Saat Berkendara
Bentuk Smart SIM alias SIM Pintar (MOTOR Plus)
Sehingga SIM pintar bisa digunakan untuk transaksi pembayaran seperti bayar parkir, bayar tol dan berbelanja.
Lalu buat brother yang ingin membuat SIM pintar atau perpanjang SIM, sekarang enggak usah mengantre lama dari pagi lagi.
Karena alur pembuatan SIM pintar diklaim lebih cepat.
Pemohon cukup mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk melakukan registrasi SIM secara online.
Baca Juga: SIM Pintar Juga Bisa Dipakai Untuk Belanja, Ternyata Cara Mengisi Saldonya Gampang Banget Bro!
Kalau sudah masuk, pemohon dapat menentukan lokasi Polda atau Satpas kedatangan, waktu ujian, dan pembuatan SIM, dalam permohonan SIM baru online.