Find Us On Social Media :

Mengejutkan, Ternyata Biaya Membuat atau Perpanjang SIM Pintar Gak Sampai Rp 150 Ribu

By , Senin, 23 September 2019 | 11:10
Berapa biaya pembuatan atau perpanjang SIM pintar? (Kompas.com)

Menariknya pemohon dapat melakukan pembuatan SIM di mana saja, tanpa harus kembali ke daerah asal KTP.

Setelah proses registrasi SIM baru berhasil, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email, berupa nomor registrasi.

Kemudian, pemohon melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI, yakni dengan mengisi nomor registrasi yang telah dikirimkan melalui email.

Baca Juga: Pemotor Gak Bisa Mengelak, Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Tercatat di SIM Pintar

Selanjutnya, pemohon harus mendatangi Satpas kedatangan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Setelah itu pemohon akan melakukan berbagai ujian dan melakukan foto dan identifikasi sidik jari.

Lalu untuk biayanya, apakah ada kenaikan?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, tarif pembuatan Smart SIM yang baru saja meluncur masih akan mengacu pada aturan yang sudah berlaku sebelumnya.

Baca Juga: SIM Pintar Segera Diluncurkan, Ternyata Pemilik SIM Lama Gak Bisa Langsung Ganti Baru

“Tidak ada perubahan biaya, semua masih mengacu ke PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 60/2016,"

"Jadi tidak naik, yang ada peningkatan kualitas,” katanya saat peluncuran SIM pintar SIM di Hall Basket Senayan, Jakarta.

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000, SIM C tarifnya Rp 100.000, SIM B1 seharga Rp 120.000.