Find Us On Social Media :

Apa beda Tilang Slip Merah, Slip Biru Dan E-Tilang? Pilih Yang Mana?

By Indra GT, Kamis, 26 September 2019 | 09:15 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor ditilang polisi karena menerobis jalur transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Rabu (20/3/2019). (Kompas)

Baca Juga: Ternyata SIM Pintar Bisa Simpan Saldo, Polisi Jamin Saldo Tetap Aman Saat SIM Ditilang

Dengan tilang slip merah diasumsikan pelanggar akan mengikuti sidang di pengadilan dan melakukan argumentasi keberatan tentang pelanggaran yang dikenakan oleh Polisi.

Untuk masalah denda yang dikenakan akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan ketika di tilang dengan slip merah tergantung dari keputusan dari hakim.

Besaran dendanya sesuai dengan undang undang yang tertera ada maksimumnya tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Buat yang mengakui kesalahan pelanggaran lalu lintas Polisi akan memberikan tilang slip biru" beber Briptu Rifqi Hapsah.

Baca Juga: Galau, Ditilang Polisi Padahal Baru Bayar Pajak Tapi STNK Tak Distempel

Proses tilang dengan slip biru hampir sama dengan dengan tilang slip merah hanya saja pelanggar mengakui perbuatannya.

Untuk tilang slip biru tetap SIM/STNK kendaraan disita oleh Polisi tetapi bisa langsung diambil jika sudah membayar denda ke bank yang ditunjuk.

Bila di tempat kejadian tilang dekat dengan bank yang ditunjuk, pelanggar bisa langsung membayar denda atau titip uang tilang.

Setelah bayar denda atau titip uang tilang maka SIM/STNK bisa langsung diambil di lokasi tilang tanpa perlu datang ke pengadilan atau ke kejaksaan.