Find Us On Social Media :

13 Unit Moge Dilelang Bea Cukai Jawa Barat Tanpa Dokumen, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?

By Fadhliansyah, Jumat, 27 September 2019 | 14:08 WIB
Ini dia Belasan Motor gede yang berhasil di lelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat)

MOTOR Plus-online.com - Sebanyak tiga belas unit moge (motor gede) hasil sitaan dilelang oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat.

Moge-moge yang dilelang datang dari berbagai merek, seperti Honda, Yamaha, Suzuki, Ducati, dan Harley-Davidson.

Moge-moge tersebut dilelang secara sepaket alias borongan, dengan nilai Rp 1.057.043.000.

Menurut Nanang Victor Hambali selaku panitia lelang dari pihak penjual (Kanwil DJBC Jawa Barat), motor-motor yang dilelang kondisinya bekas dan apa adanya.

Baca Juga: Wuih! Tiga Belas Unit Moge Sitaan Dilelang Sepaket, Mulai Dari Honda CBR600RR Sampai Harley-Davidson Fat Boy

Baca Juga: Harganya Belum Pasti, Moge Suzuki Katana 1000 Sudah Banyak Dipesan Bikers Indonesia

Selain itu, moge-moge itu juga tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu pertanyaannya, apakah moge-moge yang dilelang itu bisa diurus surat-suratnya?

Ternyata jawabannya bisa bro.

"Bisa diurus surat-suratnya menggunakan Risalah Lelang," buka Nanang saat dihubungi MOTOR Plus-online (27/6/2019).