Find Us On Social Media :

Murah Banget Motor Lelang dari Pemerintah Tapi Tak Dilengkapi Surat, Ini Cara Ngurus STNK dan BPKB-nya

By Sabtu, 28 September 2019 | 15:02
Motor-motor gede yang dilelang kantor Wilayah Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat (Direktorat Jendreal Bea dan Cukai Jawa Barat)

Surat ketetapan risalah lelang itu, lanjut Daddy disertakan bukti pembayaran biaya lelang.

Secara aturan, pengurusan kendaraan hasil lelang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Waspada, Lelang Motor Murah di Media Sosial Rawan Penipuan, Pembeli Bisa Masuk Penjara

Pada pasal 56 disebutkan, penerbitan BPKB dilakukan dengan mengisi formulir permohonan, melampirkan tanda bukti identitas dan tanda bukti pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor.

Bukti kepemilikan kendaraan bermotor dapat berupa kuitansi pembelian kendaraan lelang, risalah lelang atau surat pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

Kemudian pemenang lelang tinggal menyerahkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan untuk kemudian menuju Polda guna pengurusan BPKB serta Samsat di wilayah domisili di mana STNK akan diterbitkan untuk pengurusan STNK.

Terlihat mudah namun sering terkendala petugas yang kurang mengerti peraturan ini.