Ia menambahkan bahwa korban tidak memiliki SIM dan hanya membawa STNK saja.
Undi mengatakan korban saat itu tewas di lokasi kejadian dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
"Korban meninggal dunia di TKP dibawa ke Rumah Sakit Cibabat Cimahi," tutupnya.
Baca Juga: Duh, Kenapa Nih! Alami Kecelakaan Dengan Mobil, Pemotor Ini Malah Mau Dikeroyok Warga
Nah, dari kecelakaan ini, agar jangan menyalip kendaraan dari sebelah kiri ya.
Hal itu jelas tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 109 Ayat 1.
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kronologis Seorang Siswi Tewas Terlindas di Cimahi, Oleng Saat Menyalip dan Jatuh ke Kolong Truk".