Find Us On Social Media :

Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 Oktober 2019 | 07:37 WIB
Ilustrasi STNK motor. (GridOto.com)

Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan

Selain itu, sertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK serta surat pernyataan. Petugas dari Samsat akan langsung membantu proses blokir.

"Prosesnya mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari. Tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan," kata Sumardji.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pentingya Blokir STNK Setelah Jual Kendaraan",