Find Us On Social Media :

Tampang Sangar Dilengkapi Sirine, Puluhan Yamaha NMAX Disulap Jadi Ambulans, Pemotor Wajib Minggir

By Rabu, 02 Oktober 2019 | 08:49
Yamaha NMAX menjadi ambulans Dinas Kesehatan DKI Jakarta. (FB Aienuul)

Pemotor atau pengemudi mobil wajib mendahulukan kendaraan tertentu ini sudah diatur dalam undang-undanga Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya.

Baca Juga: Tampang Mirip Honda ADV150, Skutik Legendaris Ini Dijual Cuma Rp 6,5 Jutaan

Pasal 134 sudah diatur mengenai pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan. Pertama, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Kedua, ambulans yang mengangkut orang sakit.

Ketiga, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpinan lembaga negara serta tamu negara.

Baca Juga: Michelin Siapkan Ban Khusus Jelang MotoGP Thailand 2019, Ini Alasannya

Empat, adalah iring-irigan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian.

Dalam pasal 135 ayat pertama diatur, kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam hal ini penggunaan rotator, strobo dan sirene diperbolehkan sesuai peruntukkannya.

Simak videonya dengan klik LINK ini.