Find Us On Social Media :

Gak Main-main, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dipenjara, Ini Penjelasan Ketua BPRD DKI Jakarta

By Ahmad Ridho, Kamis, 10 Oktober 2019 | 10:20 WIB
Ilustrasi razia pajak kendaraan bermotor. (TMC Polrestabes Bandung)

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini masih banyak penunggak kendaraan bermotor.

Karena jumlahnya terus bertambah, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas.

Tahun depan BPRD DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Adu Irit Yamaha NMAX Vs Honda PCX 150, Mana yang Biaya Bensin Per Harinya Lebih Murah?

“Kita punya rencana untuk melakukan gijzeling, yaitu penyanderaan sementara selama 6 bulan,” kata Faisal.

Akan tetapi, ia mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan serta merta mereka lakukan ke setiap penunggak pajak kendaraan bermotor.

“Jadi khusus untuk orang yang sudah punya itikad tidak baik tentang piutang pajaknya,” jelas Faisal.

Ia menjelaskan bahwa yang ia maksud sebagai itikad tidak baik adalah sengaja tidak membayar pajak, ingin melarikan diri ke luar negeri, atau tindakan non-kooperatif lainnya.