Find Us On Social Media :

Kehilangan Motor Dan Helm Di Parkiran, Pengelola Lahan Bisa Ditindak, Simak Pasalnya

By Reyhan Firdaus, Senin, 14 Oktober 2019 | 07:05 WIB
Ilustrasi juru parkir ()

MOTOR Plus-online.com - Sering brother temukan, kasus kehilangan motor atau helm di tempat parkiran.

Kalau sialnya brother mengalami musibah itu, apa tindakan yang harus dilakukan?

Padahal dalam karcis parkir tercantum tulisan "Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab kami".

Sebetulnya, kalimat dalam karcis parkir tersebut adalah aksi lari dari tanggung jawab pengelola parkir.

Baca Juga: Satu Motor Diminta Bayar Rp 20 Ribu, Juru Parkir di Lapangan Banteng Berujung di Penjara

Baca Juga: Street Manners: Ngeri, Pemotor yang Masih Nekat Parkir Sembarangan Bisa Didenda Rp 50 Juta

Kalimat yang juga disebut klausul baku itu, sebenarnya tidak dibenarkan di mata hukum.

Jadi kita bisa menuntut ganti rugi, jika terjadi kehilangan di lahan parkir pengelola.

Dasar hukumnya ada di Pasal 18 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:

"Pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha adalah dilarang,".