Find Us On Social Media :

Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

By Galih Setiadi, Senin, 14 Oktober 2019 | 17:31 WIB
Pembuatan SIM C dengan menggunakan calo akan ditindak tegas oleh polisi (Istimewa)

Lebih dari itu, ternyata pembuatan SIM melalui calo sama saja melanggar KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bagi oknum yang terlibat akan terkena pasal 378 KUHP, baik pemohon atau calo itu sendiri.

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Sedangkan pemohon yang membuat SIM melalui calo akan dipanggil oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan atas perbuatannya sejelas mungkin.

Baca Juga: Viral, Setelah Lulus Bikin SIM C di Polres Gresik, Seorang Pemuda Kirim Surat Komplain ke Polisi

Baca Juga: Video Ini Bocorkan Cara Gampang Lulus Ujian SIM C, Enggak Ada yang Susah Tuh!

"Yang pasti, kita akan berikan masukkan terkait pembuatan SIM. Tidak ada untungnya menggunakan calo, membuat SIM itu mudah dan cepat," kata Fahri.

Fahri juga menyatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk oknum calo di sekitaran pembuatan SIM dan tempat tertentu.

Selain itu, ada juga akses pengaduan yang bisa dimanfaatkan pemohon SIM jika menemukan hal-hal berkaitan praktik calo.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bikin SIM Pakai Jasa Calo, Siap-siap Ditindak Polisi".