Find Us On Social Media :

Terbongkar Polisi, Pakai Kunci Ajaib Ini Honda BeAT dengan Mudah Dicuri Maling Motor

By Aong, Kamis, 17 Oktober 2019 | 12:09 WIB
Scure key shutter di Honda BeAT. Lubang anak kunci dilengkapi penutup magnetik supaya maling tidak bisa memasukkan kunci T untuk menjebolnya (Aong)

Kedua ujungnya dimodifikasi seperti kunci untuk membuka tutup kunci yang terbuat dari magnet.

Baca Juga: Murah Banget, Cuma Rp 40 Ribu Bisa dapat Kampas Rem Depan Belakang Honda BeAT, Langsung Sikat!

"Kunci tersebut diklaim ajaib, pasalnya bisa masuk ke lubang penutup kunci motor jenis apapun," bebernya.

"Semua motor yang ada penutup magnetnya bisa. Ini komplotan lintas kabupaten kota," paparnya.

Polisi berhasil mengamankan 18 motor hasil curian ketiga tersangka, pelat nomor, kunci astag dan kunci magnet yang digunakan para tersangka sebagai modus baru yang mereka gunakan.

"Kasus ini berawal ada laporan warga Patrol Ibun bernama Dery Harianto, yang terjadi Kamis (18/7) lalu sekitar Pukul 22.00 WIB," katanya.

Kapolsek Ibun, Iptu Carsono memperlihatkan barang bukti kunci ajaib pembuka magnet penutup kunci kontak (Tribunjabar.com)

Baca Juga: Cocok Buat Harian, Filter Udara Ini Bikin Tarikan Honda BeAT Makin Enteng

"Motornya di parkirkan di luar rumah dan ia mendengar suara motornya pergi ke arah Jembatan Cukang Monteng," ujarnya, (27/7).

Mendapati motornya digondol maling, Dery langsung menghubungi anggota Polsek Ibun kemudian dilakukan pengejaran.

Kepolisian memergoki tersangka Hendra berada di Jembatan Cukang Monteng dan dilakukan interogasi.

Benar saja, ternyata Hendra bertugas sebagai joki yang turut membantu aksi mereka.

Baca Juga: Busi Honda BeAT Series Ada 3 Macam, Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Kodenya

"Kami langsung melakukan pengembangan, alhamdulillah tidak sampai 1x24 jam kendaraan korban berhasil diselamatkan," sambungnya.

"Begitupun tersangka G (Gingin) dan Y (Yulham) berhasil diamankan di Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut," ungkapnya.

Berdasarkan proses interogasi, mereka mengaku telah melakukan aksi kejahatan itu selama tiga tahun belakangan ini.

Tidak hanya di Kabupaten Bandung, mereka juga kerap beraksi di Kota Bandung.

"Mereka ngambil motor di daerah Ibun, sekitar Stadion GBLA dan Buahbatu Kota Bandung," ujarnya.

Baca Juga: MOTOR Plus Award 2019, Wuih! Biaya Bensin Honda BeAT Per Hari Setara 2 Bungkus Kopi Instan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.