"Sering, bahkan sudah kita amankan KTP palsu. Sehingga itu terkadang yang membuat tetap terproses," beber Arief.
Baca Juga: Terlihat Biasa Saja, Yamaha XMAX Merah Ini Ternyata Bengis, Mesin 400 Cc Pakai Piston 82Mm
Cara mengurus STNK yang sudah terblokir tidak begitu rumit, pembeli hanya perlu melakukan proses balik nama kendaraan yang dibelinya.
Untuk menghindari kesulitan membayar pajak motor atau mobil tanpa KTP asli (KTP pemilik kendaraan pertama), pemilik kendaraan yang sekarang diwajibkan untuk balik nama.
Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Juara dan Runner-Up Dunia Dah Ketahuan, Ronde Terakhir MotoGP 2019 Tetap Saja Seru, Nih Buktinya
1. STNK asli dan fotokopinya
2. KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopinya
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya
4. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000.