Find Us On Social Media :

Walah Sertifikat Tembus Rp 50 Juta, Motor Modifikasi Disarankan Uji Tipe

By Aong, Selasa, 12 November 2019 | 11:45 WIB
Modifikasi Yamaha Mio roda 3 (Instagram.com/ipankeztubudiman/)

MOTOR Plus-online.com - Sampai saat ini banyak sekali yang modifikasi motor baik sasis atau mesinnya.

Modifikasi motor itu masih dianggap aman-aman saja dan belum ada teguran yang tegas.

Namun kini dunia modifikasi kini dapat sorotan dari pemerintah Indonesia.

Inti yang dibahas adalah mengenai modifikasi yang masih memperhatikan unsur safety.

Baca Juga: Bikin Pangling, Modifikasi Honda Vario 150 Berbalut Decal Juara MotoGP 2019 Marc Marquez

Baca Juga: Modifikasi Simpel Ala Sultan, Honda PCX Bergelimang Spare Part Mewah, Jadi Bikin Baper

"Kendaraan modifikasi harus dilakukan pengujian kembali," ungkap Sigit Irfansyah, ATD, M.Sc, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dikutif dari Otomotifnet.com.

Alasan Sigit sebenarnya sederhana saja bahwa pemerintah ingin menjamin keselamatan masyarakat sehingga tidak terancam keselematannya.

"Mengubah spesifikasi, apakah itu mesin, rangka ya harus diuji tipe lagi. Begitu aturannya," ungkap Sigit.

Meski demikian, uji tipe itu terkesan ribet dan mahal.