Kalau kita lihat dari berbagai sumber, Atta Halilintar berdomisili di Jakarta.
Melihat maraknya penggunaan pelat nomor palsu, Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman angkat bicara.
Baca Juga: Tampilan Pelat Nomor Cantik Akan Dibedakan, Ini Penjelasan Polri
Baca Juga: Street Manners: Jangan Asal Pasang, Kenali Warna Pelat Nomor Kendaraan Sebelum Didenda Rp 500 Ribu
"Terkait dengan pembuatan TNKB selain yang diterbitkan oleh Polri adalah ilegal (Perkap No. 5 Tahun. 2012 Pasal 1 Angka 10)," buka Kompol Arif pada Rabu (13/11/2019).
Arif menjelaskan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda regident Ranmor (kendaraan bermotor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.
Arif juga memaparkan aturan terkait pelat nomor kendaraan palsu.
"Untuk aturannya ada di UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 dan Pasal 263 KUHP ayat (1), di situ sudah jelas," akunya.
Baca Juga: Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan Terancam Punah, Ini ciri Pelat Nomor Resmi dan Palsu
Kemudian, bagaimana bunyi UU No. 22 Tahun 2009 pasal 280 yang mengatur keabsahan pelat nomor kendaraan itu?
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)"
Selain itu, Pasal 263 KUHP ayat 1 juga membeberkan hukuman yang tak kalah beratnya.
"Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."