MOTOR Plus-online.com - Pajak Paling Murah Dan Paling Mahal Di Tahun 2019 sudah ditetapkan dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Ternyata tidak sembarangan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera dalam STNK.
Ada dasarnya untuk menentukan nilai pajak pada kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia.
Penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Kenapa Pajak Motor Beda Padahal Mereknya Sama
Baca Juga: Gampang Bayar Pajak Bayar Pajak Motor Tanpa BPKB, Ini Pilihannya
Semua jenis dan tipe motor yang terdaftar resmi di Indonesia pasti ada di dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 ini.
Jadi kalau enggak ada daftarnya di Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 artinya masih dalam proses pendaftaran atau ilegal.
Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 ini ditetapkan pada 13 Maret 2019 oleh Menteri Dalam Negeri yang masih dijabat oleh Tjahjo Kumolo.
Dalam Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019 terdapat 422 motor yang tercatat.
Baca Juga: Gawat Nih, Ternyata Ada 400.000 Motor Di Bekasi Masih Menunggak Pajak
422 motor itu terdiri dari berbagai merek motor, sudah termasuk pabrikan motor dari Jepang, Eropa, China dan India.
Dari 422 motor yang terdaftar Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Republik Indonesia No.14 Tahun 2019, nilai objek pajak kendaraan bermotor roda dua ada yang paling murah dan paling mahal.